JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan terkait insentif pajak penghasilan, yang diberikan kepada mereka yang penghasilan kotor atau bruto mencapai 10 juta rupiah per bulan. Peraturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025.
Melalui Peraturan Menkeu Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, menyebutkan penghasilan tertentu ditanggung pemerintah.
Hal ini dilakukan dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025, yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, gaji bulanan pegawai harus di bawah 10 juta rupiah, atau sekitar 500 ribu rupiah per harinya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, yang berlaku mulai 4 Februari lalu, insentif pajak penghasilan diberikan kepada mereka yang penghasilan kotor atau bruto mencapai Rp 10 juta per bulan.
Jika pekerjanya menerima upah harian atau mingguan, nilainya tidak lebih dari Rp 500.000 per hari, baik diupah secara satuan maupun borongan. Namun, insentif pajak penghasilan Pasal 21 ini hanya diberikan kepada pekerja di industri alas kaki, tekstil, dan pakaian jadi.
Aturan ini juga berlaku untuk pekerja di industri furnitur, atau industri kulit dan barang dari kulit. Selengkapnya, kita ulas bersama Direktur Eksekutif INDEF, Esther Astuti, dan Anggota Komisi 10 DPR Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya.
Baca Juga Implementasi Sistem Coretax Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara di https://www.kompas.tv/nasional/573094/implementasi-sistem-coretax-banyak-dikeluhkan-wajib-pajak-sri-mulyani-akhirnya-buka-suara
#pajak #pegawai #bebaspajak #pph
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574557/full-indef-soal-kebijakan-bebas-pajak-penghasilan-gaji-rp-10-juta-per-bulan